Kata MK "Anak lahir di luar nikah tanggung jawab ayah biologisnya"

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya"," tambahnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg (alm) Moerdiono. Hasil perkawinan mereka menghasilkan seorang anak laki-laki, M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

http://news.detik.com/read/2012/02/17/111200/1844903/10/mk-anak-lahir-di-luar-nikah-ayah-biologis-harus-bertanggung-jawab?n991102605