Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, kemudian di akhir bulan kita juga diwajibkan membayar Zakat yaitu yang kita sering dengar dengan sebutan Zakat Fitrah. Adapun do'a atau bacaan zakat fitrah yang diucapkan yang ditujukan untuk masing-masing anggota keluarga berbeda-beda, dan berikut kami sampaikan bacaan niat Zakat Fitrah :
1. Zakat Fitrah untuk Diri
Sendiri
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri annafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri
saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala
2. Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya,
fardu karena Allah Ta’ala
3. Zakat Fitrah untuk Anak
Laki-laki, sebagai contoh namanya Raihan...
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri an waladi Raihan fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak
laki-laki saya Raihan, fardu karena Allah Ta’ala
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, sebagai contoh namanya Syifa ...
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri an binti Syifa fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan
saya Syifa, fardu karena Allah Ta’ala
5. Zakat Fitrah untuk Orang
lain atau sodara laki-laki, sebagai contoh namanya Ahmad Fathi
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri an akhi Ahmad Fathi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara
Ahmad Fathi, fardu karena Allah Ta’ala
6. Zakat Fitrah untuk Orang
lain atau sodara perempuan, sebagai contoh namanya Nur Hasanah
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri an ukhti Nur Hasanah fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Nur
Hasanah, fardu karena Allah Ta’ala
7.
Zakat Fitrah untuk Orang-orang
yang biasa diberi nafkah secara sara’
Nawaitu
an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami’i ma yalzamuni nafaqotuhum syar’an fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas saya
sendiri dan semua orang yang wajib atas saya, memberikan nafkah atasnya secara hukum
syar’i fardu karena Allah Ta’ala