Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, kemudian di akhir bulan kita juga diwajibkan membayar Zakat yaitu yang kita sering dengar dengan sebutan Zakat Fitrah. Adapun do'a atau bacaan zakat fitrah yang diucapkan yang ditujukan untuk masing-masing anggota keluarga berbeda-beda, dan berikut kami sampaikan bacaan niat Zakat Fitrah :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri annafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala
2. Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardu karena Allah Ta’ala
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, sebagai contoh namanya Raihan...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an waladi Raihan fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya Raihan, fardu karena Allah Ta’ala
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, sebagai contoh namanya Syifa ...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti Syifa fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya Syifa, fardu karena Allah Ta’ala
5. Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara laki-laki, sebagai contoh namanya Ahmad Fathi
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an akhi Ahmad Fathi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Ahmad Fathi, fardu karena Allah Ta’ala
6. Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara perempuan, sebagai contoh namanya Nur Hasanah
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an ukhti Nur Hasanah fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Nur Hasanah, fardu karena Allah Ta’ala
7. Zakat Fitrah untuk Orang-orang yang biasa diberi nafkah secara sara’
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami’i ma yalzamuni nafaqotuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas saya sendiri dan semua orang yang wajib atas saya, memberikan nafkah atasnya secara hukum syar’i fardu karena Allah Ta’ala