Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita
diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Kewajiban tersebut
ditujukan kepada bagi; 1. Muslim (selain muslim tidak wajib puasa) 2. Mukallaf
(artinya bagi yang sudah memiliki kewajiban melaksanakan puasa dan yang
termasuk dalam mukallaf adalah anak yang sudah Baligh yaitu, anak-anak yang sudah
mencapai umur wajib melaksanakan puasa, untuk perempuan sudah mencapai usia 9
bulan atau yang pernah mengalami haid dan bagi anak laki laku telah mencapai
umur 12 bulan atau yang pernah mengalami mimpi basah dan Akil artinya, berakal
atau yang memiliki daya fikir sempurna, sehat jasmani dan rohani, atau tidak
gila), 3. Mampu berpuasa (bukan orang tua, tidak sedang dalam kondisi sakit,
tidak sedang dalam menyusuhi, dalm kondisi menyusuhi diperbolehkan tidak puasa
tetapi wajib menggantikan puasanya dan membayar fidiah), 4. Mukim (orang
tinggal menetap di suatu daerah, bukan musyafir atau sedang bepergian).
Di pertengahan ataupun di akhir Ramadhan biasanya kita dianjurkan
melaksanakan satu ibadah yang diwajibkan oleh agama berupa zakat fitrah,
adapaun yang diwajibkan memberikan zakat fitrah adalah seluruh umat islam
kecuali fakir dan miskin, sedangkan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan
(ashnaf), diantaranya:
1. Orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta benda,
memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari atau
hanya 20% dari kebutuhan sehari-hari.
2. Orang Miskin yaitu orang yang tidak memiliki harta benda,
memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari atau
hanya 50% dari kebutuhan sehari-hari.
3. Amil zakat yaitu orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat
4. Mu’allaf yaitu orang yang baru masuk Islam maka berhak mendapatkan
zakat
5. Budak atau hamba sahaya, di Indonesia mungkin tidak ada budak
6. Ghorim adalah orang yang terlilit hutang yang tidak sanggup
membayarnya, maka sekalipun terkesan kaya sebenarnya jika kekayannya adalah
harta hasil darti hutang secara keseluruhan maka pada dasarnya termasuk salah
satu yang berhak mendapatkan zakat
7. Ibnu Sabil, orang yang bejuang di jalan Allah
8. Musafir yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dalam hal
ini bukan termasuk perjalanan dalam hal maksiat.
Penjelasan tersebut berdasarkan Alquran (Qs. At
Taubah: 60)
Adapun niat Zakat fitrah diantaranya adala sebagai berikut:
1. Niat
Zakat Fitrah untuk diri kita sendiri
2. Niat
Zakat Fitrah untuk istri kita
3. Niat
Zakat Fitrah untuk istri anak laki-laki kita, setelah mengatakan "waladi" maka sebut nama anak laki-laki kita.
4. Niat
Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita, setelah mengatakan "binti" maka sebut nama anak perempuan kita.